Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatarbelakangi emosi. Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada perdamaian kedua belah pihak, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim berpesan agar upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,ā tandas Agus Salim.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH