Pj Bupati berharap program ini dapat mendukung tata kelola keuangan desa dan mencegah penyalahgunaan dana desa, serta menjadikan Kejaksaan sebagai mitra yang nyaman bagi perangkat desa dalam mengelola dana dan aset desa. Ia berharap program ini memberikan manfaat yang baik bagi Kabupaten Enrekang.
Sementara itu, usai kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa telah dilakukan penandatanganan MoU perjanjian kerja sama antara Bupati dan Kejari Enrekang terkait pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pemanfaatan dana desa serta aset desa.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menerapkan program prioritas pemerintah yang dijalankan atas instruksi dari Kejaksaan Agung RI, sehingga terbentuklah program Jaksa Jaga Desa.
“Selanjutnya, kita mulai melakukan pengawalan karena kami memahami bahwa pengelolaan dana desa dan aset desa ini masih memiliki kekurangan, terutama dari pihak perangkat desa. Oleh karena itu, kami akan mengawal agar pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh perangkat desa sesuai dengan aturan, mutu yang tepat, waktu yang tepat, dan sasaran yang tepat,” tegasnya. (syafar)