Menyikapi ketidakhadiran saksi meringankan yang hendak diajukan penasehat hukum kedua terdakwa maupun tak munculnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini karena ada kesibukan di kantornya, majelis hakim yang dipimpin Khairul, SH, MH kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang setelah hari raya Idul Adha 2024, yakni pada Senin 24 Juni 2024 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Penasehat Hukum Belum Bisa Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Kasus Kematian Virendy Dilanjutkan Setelah Idul Adha 2024
Tanggal:
Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.