Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  3 Personel Brimob Bone Ikut Ajang Tembak Reaksi Tunggal Panaluan Steel Challenge 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Konsolidasi Pelatihan ASN, LAN RI Tekankan Keselarasan dan Inovasi

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR - Di tengah meningkatnya tuntutan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di Kawasan Timur Indonesia, Lembaga...

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi ke Sejumlah Sekolah di Wilayah Hukumnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja dan potensi tindak kriminal sejak usia dini terus digencarkan Polres...

Kaltara Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 dari Menpan-RB RI Berkat Inovasi Cerdas SIBATIK

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Komitmen teguh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mengakselerasi kualitas layanan publik yang berkarakter...

Dr. Donny Yoesgiantoro : Polri Badan Publik Terbaik Nasional, Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Donny Yoesgiantoro menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) layak...