Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sidang Kasus Isteri Diduga Bunuh Suami, Saksi Fani Sitanggang Akui Terdakwa Sering Cekcok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Irwan Hamid Serahkan 4.193 SK PPPK PW, Tekankan Pelayanan Terbaik

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Pinrang, Irwan Hamid secara simbolis menyerahkan 4.193 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan...

PGRI Sinjai Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sinjai menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam...

Malam Natal di Tomoni Timur Berlangsung Kondusif, Pengamanan Sejumlah Titik Diperketat

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Suasana malam Natal, Selasa (24/12/2025), di Kecamatan Tomoni Timur berlangsung aman dan kondusif. Meski...

Bupati Andi Rahim Bersama Kapolres dan Danyon Brimob Lutra, Tinjau Pos Pelayanan Nataru Pastikan Kesiapan Petugas

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Guna memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Bupati...