Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketum Perjosi : SPMB Sulsel 2025 Terancam Batal di Meja Hijau, Juknis Keliru dan TPA Tidak Terstandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ribuan Siswa Meriahkan Jambore OSIS

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai pelantikan dan pengukuhan pengurus OSIS serentak di Bukit Perkemahan...

Kunjungan Komisi XIII DPR RI, KemenHAM Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Dorong Pembentukan Kanwil Sultra

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menyatakan dukungan penuh terhadap...

Komisi XIII DPR RI Sapa Langsung Warga Binaan Rutan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota Komisi XIII DPR RI, Metty, menegaskan pentingnya peningkatan pembinaan bagi warga binaan saat melakukan...

Kapolda Sulsel Hadiri Tatap Muka Punawirawan, 73 Wisudawan Diberi Penghargaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Tatap...