Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kasdam XIV/Hasanuddin Pimpin Upacara HUT ke-80 RI: Teguhkan Persatuan, Wujudkan Indonesia Maju

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kunjungi Kodim 1403/Palopo, Pangdam XIV/Hasanuddin: Prajurit Harus Jadi Motor Solusi bagi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Ny. Renny Bangun...

Kedatuan Luwu Anugerahi Kehormatan Adat kepada Pangdam Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima Pin Kehormatan Kedatuan Luwu dalam rangkaian kunjungan kerja...

Bupati Lutra Komitmen Sukseskan Sekolah Rakyat

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Abdullah Rahim, tidak henti-hentinya terus...

Penanaman Pohon di Camba Berua, Koramil 1408-01/Ujung Tanah Tunjukkan Kepedulian Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Personel Koramil 1408-01/Ujung Tanah bersama pemerintah kelurahan dan masyarakat melaksanakan kegiatan Kerja Bakti Penanaman Pohon...