Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  TASPEN Makassar Sukses Mediasi Kredit Pensiun, Hak Pensiunan Kembali Terjamin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Video ‘Tassikolasi’ Antar Disdik Sinjai Sabet Juara 2 Tingkat Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA -- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Dalam ajang Lomba Apresiasi Video Inspiratif...

APBD Pinrang TA 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 1,214 Trilyun lebih

PEDOMANRAKYAT, PINRANG -- Anggaran Pendapatant dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026 secara resmi akhirnya ditetapkan...

Panggilan Kemanusiaan Menggema: BAZNAS Makassar Gerak Cepat Bantu Saudara di Sumatera

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Guncangan hebat yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera belum lama ini menyisakan duka mendalam. Dalam...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Tamalate Lakukan Penanaman Tanaman Produktif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Polsek Tamalate kembali menggelar kegiatan positif melalui program penghijauan dan ketahanan pangan di lingkungan markas...