Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Presiden Jokowi Pantau Vaksinasi di Kel. Bontotangnga Kab. Jeneponto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pusjar SKMP LAN Maknai Hari Ibu sebagai Penguatan Kapasitas ASN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upacara peringatan Hari Ibu ke 97 di Pusat Pembelajaran dan Strategi Kajian Manajemen Pemerintahan, Senin...

Pangdam XIV/Hasanuddin Tekankan Peran Dandim Dukung Agenda Nasional Presiden

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memberikan pengarahan kepada seluruh Komandan...

37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Pilih Orang-orang Terbaik untuk Bangun Deli Serdang

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Senin...

Pangdam Hasanuddin Tekankan Pembinaan dan Disiplin Prajurit di Jajaran Kodam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan pentingnya pembinaan satuan (Binsat) dan disiplin prajurit...