Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Posko Peduli Daeng Manye Diresmikan, Hadirkan Artis Penyanyi Ternama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog memastikan penyaluran bantuan pangan...

Anggota Pamapta Sigap Menerima Laporan Pencurian dari Masyarakat, Pelaku Berhasil Diamankan

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pamapta Polres Halmahera Utara (Halut) sigap menanggapi laporan warga terkait pencurian biji pala, dimana...

LAN RI Hadirkan Terobosan ASN di LIFT Expo 2025

PEDOMANRAKYAT, SURABAYA - Di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, birokrasi dituntut untuk tidak hanya bekerja rutinitas,...

Pelindo Regional 4 Makassar Gandeng HAPPMA Hadirkan Transportasi Digital di Pelabuhan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sinergi layanan transportasi di Pelabuhan Makassar memasuki babak digitalisasi melalui kerja sama antara Pelindo Regional...