Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dj Katty Butterfly dan Fabio Asher Guncang Kota Medan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kementerian Agama menginisiasi rangkaian seminar internasional bertema perdamaian dunia di empat Universitas Islam Negeri (UIN)...

Pengamat: Putusan PN Jaksel bahwa Fitnah Tempo Soal Pembungkaman Pers, Tidak Terbukti!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pengamat pangan Debi Syahputra menilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyatakan...

Gowa 705 Tahun: Kapoksahli Pangdam Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Musa David Marolop Hasibuan S.I.P., M.A.B.,...

Karateka Kodam XIV/Hasanuddin Sapu Bersih Medali, Raih Juara Umum di Piala Menpora 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atlet Karate Kodam XIV/Hasanuddin kembali mengukir prestasi gemilang pada Kejuaraan Piala Menpora RI Sulsel Open...