Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Ramadhan, Polsek Bontomarannu Razia Miras

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dipusatkan di Desa Cendana Hitam, Camat Apresiasi Kebersihan Lokasi SSJ

Foto dokumentasi: Sabtu Sehat Juara Kecamatan Tomoni Timur, Dipusatkan di Lapangan Desa Cendana Hitam PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Kegiatan...

Polda Sulsel Tunjukkan Komitmen dalam Pelayanan Publik yang Cepat dan Humanis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan terus membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan cepat...

Sinergi LAN RI dan Pemkab Barru dalam Implementasi UU ASN

PEDOMANRAKAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar kembali menjadi pusat transfer ilmu kepemimpinan strategis. Pada Kamis, 20 November...

Morowali Jadi Pusat Manuver, TNI Tampilkan Kekuatan Gabungan Hadapi Ancaman SDA

PEDOMANRAKYAT, MOROWALI — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST...