Soal Pemberitaan Ustadz di Makassar Diculik, Amran Hamdy, SH, MM : Itu Fitnah dan Bohong Belaka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Soal pemberitaan di sejumlah media online yang mengabarkan tentang adanya seorang pria bernama Jabal Nur mengaku ustadz di Makassar telah diculik dan dibawa keliling serta disekap di salah satu rumah, dibantah kebenarannya oleh Hj. Nurbaya Amdar selaku pihak yang berperkara dengan bersangkutan.

Hal itu dikemukakan pengacara Amran Hamdy, SH, MM selaku kuasa hukum Hj. Nurbaya Amdar ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (19/06/2024) malam. “Apa yang disampaikan kuasa hukum Jabal Nur dalam pemberitaan media-media itu, fitnah dan bohong belaka,” tegasnya.

Menurut Amran, narasi berita itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi pada tanggal 5 Juni 2024. Kuasa hukum Jabal Nur menyebutkan bahwa kliennya didatangi orang tak dikenal, padahal sebenarnya yang datang adalah keluarganya sendiri, bukan orang lain, yakni tantenya, om dan sepupunya.

Kemudian disebutkan pula jika Jabal Nur didatangi sekitar 30 orang, sesungguhnya yang datang hanya 9 orang dan seluruhnya keluarganya sendiri. Lalu dikatakan dalam berita dirinya dikeroyok dan disekap, itupun bohong belaka serta mengada-ada. “Sama sekali tidak ada tindakan pengeroyokan maupun penyekapan,” tukasnya.

Juga dalam berita itu Jabal Nur mengaku diculik, dibawa keliling dan diancam, sebenarnya yang terjadi adalah bersangkutan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diamankan. Namun petugas piket menolak, sehingga dibawa lagi ke Polda Sulsel yang juga menolak dengan alasan belum ada dasar hukum untuk mengamankannya.

Selanjutnya karena saat itu Jabal Nur mengeluh sakit pinggang, dan atas inisiatif Hj. Nurbaya Amdar yang masih keponakannya dan merasa iba sehingga membawanya berobat ke Rumah Sakit Umum Daya Makassar serta menanggung biaya pengobatannya. Namun keesokan harinya Jabal Nur sudah tidak ada di RS dan diduga kabur.

Baca juga :  Januari-Maret 2022, Satreskrim Polres Tana Toraja Sudah Proses 13 Kasus Penipuan Online

Amran mengungkapkan pula, pemberitaan mengenai tas milik Jabal Nur yang diambil Hj. Nurbaya adalah tidak benar. Melainkan telah diamankan oleh petugas Polda Sulsel, dimana tas itu berisi senjata tajam (jenis badik), kartu keluarga yang menyatakan Jabal Nur berstatus bujang padahal sudah 2 kali menikah dan memiliki 2 anak.

Dalam tas itu terdapat pula sertifikat yang digandakan, uang sejumlah kurang lebih Rp 100.000, jimat-jimat dan aksesories milik Jabal Nur serta barang lainnya. Saat diinterogasi petugas piket SPKT Polda Sulsel, Jabal Nur mengakui sertifikat ganda atau penerbitan ulang sertifikat karena dirinya mengurus atau menggunakan surat keterangan hilang dari Polrestabes Makassar. “Sebenarnya itu keterangan palsu dan dia mengurus penerbitan sertifikat ganda di BPN Kota Makassar,” papar Amran.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...

220 Siswa PKL SMKN 1 Soppeng Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – 220 siswa (wi) SMKN 1 Soppeng yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sejumlah perusahaan...

Keluarga Besar Wehantouw Gelar Pertemuan di Woloan II, Rencanakan Reuni Akbar yang Bakal Dihadiri Lintas Generasi dari Berbagai Kota

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Keluarga besar marga Wehantouw yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta beberapa lainnya...

Gandeng BKPRMI Sinjai Utara, UMSi Adakan Pelatihan Guru Mengaji

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pelatihan dan Pendampingan Guru Mengaji Tingkat Kecamatan Sinjai Utara sukses digelar di Aula Handayani Kantor Dinas...