Hutang Piutang
Pertikaian Hj Nurbaya dengan Jabal Nur bermula dari masalah hutang piutang. Awalnya pada tahun 2011 Jabal Nur meminjam uang kepada Hj. Nurbaya sebesar Rp 130 juta. Kemudian di tahun itu juga, saudara kandungnya yakni Suhaeni menemui Hj. Nurbaya dan menyampaikan bahwa Jabal Nur terlilit utang di Bulukumba dan Makassar.
Suhaeni meminta tolong kepada Hj. Nurbaya untuk membantu menebus hutang Jabal Nur di Koperasi Multi Niaga Makassar. Sebab jika tidak ditebus maka utang Jabal Nur pada Hj. Nurbaya sebanyak Rp 130 juta tidak dapat dikembalikan. Suhaeni berinisiatif menjual ruko yang menjadi jaminan di koperasi itu kepada Hj. Nurbaya untuk menutupi hutang Rp 130 juta dan menebus hutang Jabal Nur di koperasi tersebut.
Atas dasar itu, Hj. Nurbaya bersama Irfandi (suaminya) dan Suhaeni mendatangi kantor Koperasi Multi Niaga lalu menebus hutang Jabal Nur sebesar Rp 400 juta. Kemudian jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.21505 Ruko atas nama Jabal Nur diterima Hj. Nurbaya dari pegawai koperasi. Hutang Jabal Nur untuk biaya administrasi sebesar Rp 75.250.000, sehingga total hutangnya adalah Rp 605.250.000.
Jabal Nur selanjutnya menandatangani surat rincian hutang pada tanggal 1 Juli 2012. Dalam surat itu Jabal Nur berjanji jika tidak melunasi hutangnya sampai 31 Juli 2012, maka jaminan sertifikat akan dibalik nama kepada Hj. Nurbaya dengan batas waktu 1 Agustus 2012. Sejak menerima sertifikat itu pada tahun 2011, Hj. Nurbaya menempati/menguasai ruko sampai sekarang, sudah 13 tahun lamanya tanpa ada gangguan atau keberatan.
Namun pada 3 bulan terakhir ini, Jabal Nur melakukan perusakan di ruko sebanyak 4 kali yang terekam melalui CCTV dan telah dilaporkan ke Polsek Tamalate No : STPL/60/III/2024/Sek.Tamalate tanggal 26 Maret 2024 tentang perusakan dan penyerobotan.
Selaku kuasa hukum Hj. Nurbaya, Amran Hamdy mengaku sudah 2 kali memberikan somasi/teguran pada tanggal 26 April 2024 dan 10 Mei 2024 namun Jabal Nur tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga diadukan ke Polrestabes Makassar pada 22 Mei 2024 tentang penipuan dan penggelapan.
“Dan yang terakhir kami juga laporkan Jabal Nur ke Polda Sulsel No.STTLP/B/467/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 6 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimalsud dalam pasal 266 KUHP,” tandasnya. (*)