“Tidak lama kemudian, kami mendapat informasi pelaku tersebut adalah AR alias Alx (38), kemudian Unit Opsnal Polsek Makassar melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” ucap Iptu Gunawang.
Tambahnya, pelaku tersebut diketahui sedang berada di Jl. Kerung-Kerung, Kota Makassar, lalu Unit Opsnal menuju ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti tersebut.
“Lalu, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Makassar untuk dilakukan interogasi/proses lebih lanjut,” timpalnya.
Urai Iptu Gunawang lagi, sesampainya di Mako Polsek Makassar, kami langsung melakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian dan hasil curiannya di bongkar dan diambil tembaganya setelah itu di timbang kepada pria berinisial AB Alias A Dg..N (penadah) dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah digunakan untuk biaya hidup.
“Penadah AB Alias A Dg..N juga telah mengakui benar pelaku datang menjual tembaga kipas angin tersebut,” beber Iptu Gunawang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit becak, 1 lembar switer warna hitam, 1 topi warna hitam, setengah karung kecil tembaga dan besi serta breacket wastafel yang dicuri pelaku.(Hdr)