Menerima Kunker Jam Pidum, Begini Laporan Kajati Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kehadiran JAM Pidum beserta rombongan disambut Kajati Sulsel Agus Salim, Wakajati Teuku Rahman, para Asisten, Kabag TU, Kajari se Sulsel, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024).

Dihadapan Jam Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim melaporkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membawahi 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.

Pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menugaskan sebanyak 197 orang jaksa untuk bertugas di sentra Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menangani perkara pemilu.

Jumlah perkara Pemilu Tahun 2024 yang telah ditangani sebanyak 22 perkara, dengan perincian : 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik, red), 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye, 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, 4 perkara terkait mencoblos 2 kali, 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara, 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu.

“Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah membentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024,” jelas Kajati Sulsel.

Agus Salim melanjutkan, untuk data penanganan perkara tindak pidana umum khusus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dari bulan Januari–Juni 2024, ia juga melaporkan SPDP yang diterima sebanyak 453, Tahap I sebanyak 423, P-21 sebanyak 337 dan Tahap II sebanyak 331.

Kajati Sulsel Agus salim memaparkan, perkara yang cukup menonjol di wilayah Sulawesi Selatan adalah 65 % didominasi perkara narkotika, sementara selebihnya perkara penganiayaan, perkara ITE dan perkara yang obyeknya tanah baik terkait penyerobotan maupun pemalsuan atas dokumen atas tanah.

Baca juga :  Tim Relawan Pendukung H. Haruna Deklarasikan Muhaimin Iskandar Capres 2024

“Untuk perkara yang disetujui proses penyelesaiannya berdasarkan Keadilan Restoratif Tahun 2021 sebanyak 24 perkara, tahun 2022 sebanyak 126 perkara, tahun 2023 sebanyak 113 perkara dan sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sebanyak 31 perkara,” ungkap Agus Salim.

Tambahnya, perkara yang dimohonkan Restorative Justice alias RJ diantaranya perkara penganiayaan, perkara perlidungan anak, perkara pencurian, perkara pengancaman, perkara penipuan/penggelapan, perkara penadahan, perkara pengrusakan, perkara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perkara KDRT, perkara ITE, perkara narkotika, perkara penghinaan dan perkara penyerobotan tanah.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Demo Solidaritas Ojol di Makassar Berujung Kerusuhan, Gedung DPRD dan Kejati Sulsel Dibakar Massa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat...

Mentan Amran Ungkapkan Duka dan Sampaikan Santunan ke Keluarga Korban Demonstrasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir ojek online (Ojol) di Makassar, Jumat (29/08/2025)...

Ketua PWI DIY, Jatim, & Bengkulu Pimpin Pleno II Kongres Persatuan PWI 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hudono dan Ketua PWI Bengkulu Marsal Abadi sama-sama meraih...

PSMTI Mengajak Masyarakat Saling Menjaga dan Mengasihi di Tengah Ketidakpastian

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Perkumpulan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak...