Agus Salim juga mengungkapkan di tahun 2024 terdapat 4 perkara yang ditangani oleh satgas pemberantasan mafia tanah, dan perkembangannya saat ini ada 2 perkara yang sudah dinyatakan lengkap/P.21, sementara yang 2 perkara masih proses tahap pra penuntutan/penelitian berkas perkara.
“Di tahun 2024 jumlah Rumah RJ yang telah dibentuk di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 55 Rumah RJ dan hingga bulan juni tahun 2024 terdapat 18 kegiatan yang dilaksanakan di Rumah RJ,” pungkas Kajati Sulsel Agus Salim.
Sementara itu, Jam Pidum Asep Nanang Mulyana, sangat terkesan dengan penyambutan Kajati Sulsel Agus Salim yang melibatkan semua jajarannya untuk mengikuti pengarahan dalam acara Kunjungan Kerja Jam Pidum yang diikuti baik secara daring maupun virtual.
Jam Pidum Asep Nanang Mulyana menyampaikan informasi, saat ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan berada di angka 74,7 persen.
Dalam Kunkernya, Jam Pidum menekankan pula ‘Upaya Penguatan Tugas Dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum’ guna mewujudkan Indonesia Emas 2025–2045.
Untuk itu ada beberapa arah kebijakan yang perlu diperhatikan yaitu penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitative, transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, Pembangunan legal culture, legal structure & legal substance dan Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau & substansial.
Diakhir pengarahannya Jam Pidum Asep Nanang Mulyana mengingatkan agar tetap professional dalam bekerja dan jaga integritas.
“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan, untuk itu, saya ingatkan instruksi pimpinan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan,” Asep Nanang Mulyana, menandaskan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi SH MH, Hp. 081342632335