“Padahal pada faktanya klien kami memposting atau mempromosikan beberapa barang jualannya melalui sosial media dan Aty Kodong memesan dan bilang kalau saya mau ini, dan mau itu, ada 10 buah tas berbagai merk yang ia pesan namun yang di berikan cuma 5 buah itu baru tas belum jam tangan, sepatu, kacamata yang ia pesan dan klien kami tidak pernah menjanjikan atau mengatakan ke Aty kalau ini barang asli atau palsu alias kw karena sesuai harga” timpal Rahwan.
Lanjutnya, jadi apa yang disampaikan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya kalau klien kami menjanjikan barang asli lantas yang berikan palsu itu kebohongan besar dan fitnah, karena setelah viral barulah Aty Kodong mempersoalkannya dan sudah iya pakai bertahun tahun, jadi kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar atau menuntaskan kewajibannya.
“Untuk saudara Mustandar yang mengaku sebagai kuasa hukum Aty Kodong, ingat pengacara yang profesional itu harus mengaitkan antara alat bukti dan keterangan klien jadi tolong sampaikan yang sebenarnya jangan karena ingin di lihat benar sampai memfitnah seseorang,” Rahwan menandaskan.(Hdr)