Dugaan Penipuan Penggelapan dan Pencemaran Nama Baik, Artis Aty Kodong Dilapor ke Polda Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Artis penyanyi dangdut Aty Kodong resmi dilaporkan ke Mapolda Sulsel dalam dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik, Kamis (04/07/2024) Jl. Perintis Kemerdekaan.

Nur Aty alias Aty Kodong dilapor Kuasa Hukum Korban berinisial R, Rahwan Akhir Priono bersama dengan Muhammad Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik.

"Kasus dugaan penipuannya Aty kodong telah mengambil barang milik klien kami pada Agustus 2022 hingga saat ini Juli 2024 belum juga melunasi barang tersebut. Dan kasus pencemaran nama baiknya yang mana saudari Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui awak media dan media sosial kalau klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," kata Rahwan kepada media, Jumat (05/07/2024).

Menurut Rahwan, korban sejak awal tidak pernah mengatakan, barang jualannya tersebut asli atau palsu.

"Padahal pada faktanya klien kami memposting atau mempromosikan beberapa barang jualannya melalui sosial media dan Aty Kodong memesan dan bilang kalau saya mau ini, dan mau itu, ada 10 buah tas berbagai merk yang ia pesan namun yang di berikan cuma 5 buah itu baru tas belum jam tangan, sepatu, kacamata yang ia pesan dan klien kami tidak pernah menjanjikan atau mengatakan ke Aty kalau ini barang asli atau palsu alias kw karena sesuai harga" timpal Rahwan.

Lanjutnya, jadi apa yang disampaikan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya kalau klien kami menjanjikan barang asli lantas yang berikan palsu itu kebohongan besar dan fitnah, karena setelah viral barulah Aty Kodong mempersoalkannya dan sudah iya pakai bertahun tahun, jadi kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar atau menuntaskan kewajibannya.

Baca juga :  Munas JSIT ke-6 di Makassar, Wawali Aliyah Mustika Ilham : Peluang Ekonomi dan Pariwisata

"Untuk saudara Mustandar yang mengaku sebagai kuasa hukum Aty Kodong, ingat pengacara yang profesional itu harus mengaitkan antara alat bukti dan keterangan klien jadi tolong sampaikan yang sebenarnya jangan karena ingin di lihat benar sampai memfitnah seseorang," Rahwan menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

11 Tangan Api di Balik Amukan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada...

Yayasan KSL Dorong Wisata Berbasis Konservasi Lewat Program “Cinta Satwa”

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Setelah sukses meluncurkan program “Sejuta Pohon di Ibu Kota Nusantara (IKN)” bertepatan dengan perayaan HUT...

Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia, Kementan Dapat Rekor MURI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Perum Bulog, berhasil mencatat sejarah baru...

Mentan: Produksi Beras Nasional Hingga Oktober 2025 Lampaui Capaian 2024

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Produksi beras nasional hingga Oktober 2025 diperkirakan mencapai 31,04 juta ton. Angka ini berhasil melampaui...