Agus Salim juga mengungkapkan kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis yang sangat berarti, patut disadari, perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan hukum dan Tindakan tegas bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Adapun dukungan ini meliputi dari tugas dan fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain,” timpal Agus Salim.
Pada Akhir Sambutannya Kajati Sulsel Agus Salim berharap dengan kerjasama ini, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang bekerja keras demi kesejahteraan keluarganya.
Agus Salim juga berharap, hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin erat dan harmonis, mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH
HP. 081342632335