Terdakwa Kasus Kematian Virendy Surati Majelis Hakim, Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (08/07/2024) siang.

Sedianya pada persidangan tadi diagendakan jaksa penuntut umum Alatas, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akan membacakan tuntutan pidananya terhadap Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua mahasiswa FT Unhas yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang menarik perhatian publik di tanah air ini. Namun karena jaksa senior itu bersama timnya belum selesai menyusun rencana tuntutannya sehingga meminta waktu selama seminggu lagi.

Sebelumnya pula, di awal persidangan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Maros Khairul, SH, MH memberitahukan perihal adanya surat yang dilayangkan oleh kedua terdakwa. Surat yang kemudian dibacakan di depan persidangan itu berisikan pernyataan Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir yang bersedia memenuhi atau membayar biaya restitusi yang diajukan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).

“Majelis hakim yang mulia, sesuai hasil pertemuan dengan pihak keluarga almarhum Virendy dan tim LPSK RI di ruangan PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Unhas beberapa hari lalu, maka dengan ini kami menyatakan bersedia memenuhi atau membayar biaya restitusi sebesar Rp 118.040.000,- yang diajukan oleh LPSK RI,” ucap hakim Khairul ketika membaca dan mengutip pernyataan kedua terdakwa yang tertuang dalam suratnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  IWD, Kapolsek Ujung Tanah dan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Hadiri Sharring Season dan Penilaian Program CSR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pelanggaran serius dalam proses produksi dan peredaran produk...

Kapolres Parepare Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja Jaga Kepercayaan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Kapolres Parepare meminta jajarannya untuk meningkatkan kinerja, melakukan perencanaan inovasi dalam mendukung optimalisasi tugas kepolisian. Upaya...

Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin...

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno : Seleksi Catar Harus Adil, Bersih, dan Objektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi...