Instrumen hukum yang sering digunakan oleh APH khususnya Kejaksaan RI untuk mengungkap Kejahatan Perbankan yang merugikan keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan, apresiasi kepada Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar atas kegiatan seperti ini, dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran bagi kalangan insan Akademik dan Praktisi Hukum.
“Mari wujudkan Penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional,” Agus Salim, menandaskan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH
HP. 081342632335