Wakapolres Enrekang Jelaskan Penangkapan Tiga Tersangka Narkotika

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, SKM, M.Adm.SDA memberi keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan 3 orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Mapolres Enrekang, wakapolres, dampingi kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Natsit, Kasi Humas Iptu Agung Yulianto, dan sejumlah anggota polres.

Kombes Sulkarnain mengungkapkan bahwa jajaran Polres Enrekang telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah lelaki SI (30) dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla; lelaki IAP (29) dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla; dan lelaki Y (34) dari Malele, Kelurahan Taulo, Kecamatan Alla.

Ketiga terduga diamankan pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 14:30 WITA di Jalan Poros Enrekang Toraja, Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,93 gram, "kata kompol Sulkarnain dalam keterangannya selasa (09/07/2024).

Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi tentang adanya warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis shabu di Kabupaten Pinrang dan hendak menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir, melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.

"Hasil interogasi mengungkap bahwa shabu tersebut rencananya akan digunakan bersama dengan dua rekan lainnya. Hal ini mengarah pada penangkapan IAP dan Y di sebuah pencucian mobil di Kecamatan Alla. Terduga pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 600.000 dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Pinrang," katanya.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (syafar)

Baca juga :  Upah Seorang Pekerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen sebagai beban besar...

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...