Wakapolres Enrekang Jelaskan Penangkapan Tiga Tersangka Narkotika

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, SKM, M.Adm.SDA memberi keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan 3 orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Mapolres Enrekang, wakapolres, dampingi kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Natsit, Kasi Humas Iptu Agung Yulianto, dan sejumlah anggota polres.

Kombes Sulkarnain mengungkapkan bahwa jajaran Polres Enrekang telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah lelaki SI (30) dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla; lelaki IAP (29) dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla; dan lelaki Y (34) dari Malele, Kelurahan Taulo, Kecamatan Alla.

Ketiga terduga diamankan pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 14:30 WITA di Jalan Poros Enrekang Toraja, Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,93 gram, "kata kompol Sulkarnain dalam keterangannya selasa (09/07/2024).

Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi tentang adanya warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis shabu di Kabupaten Pinrang dan hendak menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir, melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.

"Hasil interogasi mengungkap bahwa shabu tersebut rencananya akan digunakan bersama dengan dua rekan lainnya. Hal ini mengarah pada penangkapan IAP dan Y di sebuah pencucian mobil di Kecamatan Alla. Terduga pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 600.000 dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Pinrang," katanya.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (syafar)

Baca juga :  Sarasehan Istri Wali Kota dan Expo Se-Indonesia, Booth Makassar Pamerkan Produk Unggulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...

Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Nasional, Pangdam Hasanuddin Tegaskan Komitmen Dukungan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr. Andi Zulkifli...

Pelantikan FKPPI Sulsel: Kasdam XIV Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Persatuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri Pelantikan Pengurus Daerah XIX...

Segel 250 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran Sudah Koordinasi dengan Gubernur Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri...