PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, SKM, M.Adm.SDA memberi keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan 3 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Mapolres Enrekang, wakapolres, dampingi kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Natsit, Kasi Humas Iptu Agung Yulianto, dan sejumlah anggota polres.
Kombes Sulkarnain mengungkapkan bahwa jajaran Polres Enrekang telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah lelaki SI (30) dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla; lelaki IAP (29) dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla; dan lelaki Y (34) dari Malele, Kelurahan Taulo, Kecamatan Alla.
Ketiga terduga diamankan pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 14:30 WITA di Jalan Poros Enrekang Toraja, Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,93 gram, "kata kompol Sulkarnain dalam keterangannya selasa (09/07/2024).
Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi tentang adanya warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis shabu di Kabupaten Pinrang dan hendak menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir, melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa shabu tersebut rencananya akan digunakan bersama dengan dua rekan lainnya. Hal ini mengarah pada penangkapan IAP dan Y di sebuah pencucian mobil di Kecamatan Alla. Terduga pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 600.000 dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Pinrang," katanya.
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (syafar)