Korupsi Upah Medis, Mantan Kadis Kesehatan Enrekang Dituntut 5 Tahun, Tersangka Lainnya Beda

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang melalui Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad, S.H., menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Sidang ini digelar di ruang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas IA Makassar pada hari Selasa, 09 Juli 2024, pukul 13.50 WITA.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad, S.H., membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu Sutrisno, SE, S.KM, MM; Albertin Arruan, S.AP, anak dari Hendrik Paya; dan Rudi Hasyim, S.KM.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tiga tersangka:

Tersangka pertama, yakni Sutrisno, SE, S.KM, MM, mantan Kadis Kesehatan dituntut penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian tersangka kedua, Albertin Arruan, S.AP, selaku bendahara pada Dinas Kesehatan dituntut penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 113.875.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga :  Dandenma Koharmatau : Masih Ditemukan Oknum Salahgunakan Teknologi dan Fasilitas Keuangan Digital

Dan tersangka ketiga, Rudi Hasyim, S.KM, mantan staf Dinas Kesehatan dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.850.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda persidangan Replik," ujar Afrizal Rinjani, selasa 9 Juli 2024, (syafar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mencuri di Rantepao, Pelaku AW Diciduk Resmob Polres Toraja Utara di Makassar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ruxon bersama Kanit Resmob Simbara...

Mentan Amran Pastikan Kawal Bantuan Kementan Peduli Tersalurkan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa seluruh bantuan dalam program Kementan Peduli untuk...

Hadirkan Pemateri Nasional, Pengprov Wushu Sulsel Tingkatkan Kualitas Wasit dan Pelatih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Provinsi (Pengprov) Wushu Indonesia Sulawesi Selatan (Wushu Sulsel) menggelar Penataran Wasit Wushu Sanda Tingkat...

Siswi SMAN 22 Makassar Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala UPT SMAN 22 Makassar, Junaid, mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi membanggakan yang diraih salah...