Melalui kerjasama ini kami berharap dapat meningkatkan efektifitas dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat, dengan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam upaya kita bersama untuk menjaga dan mengelola sumber daya pangan secara lebih baik khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara.
Sebagaimana kita ketahui bersama, tugas utama Perum Bulog adalah menjaga kesediaan dan stabilitas pangan, dalam menjalankan tugas tersebut, Perum Bulog sering kali menghadapi berbagai tantangan disinilah peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah memberikan Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah, dan BUMN/BUMD.
“Dalam hal ini, kami siap memberi dukungan penuh kepada Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik itu terkait dengan sengketa perdata maupun tata usaha negara,” tegas Agus Salim.
Agus Salim mengharapkan, perjanjian kerjasama ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara Kejaksaan dan Perum Bulog.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat membantu Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien,” jelasnya.
Agus Salim juga berharap, kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam membangun kemitraan yang kuat dan produktif, yang pada akhirnya akan memberi konstribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
HP. 081342632335