Untuk bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, hasil pelelangan barang rampasan mencapai Rp 161.264.000. Sedangkan di bidang Pembinaan, pemulihan sewa rumah dinas sebesar Rp 1.228.789, “ungkapnya.
Padeli juga menginformasikan bahwa hasil pemulihan atau penyelamatan keuangan negara sebagai PNBP oleh Kejaksaan Negeri Enrekang dari 2 Januari hingga 25 Juli 2024 sebagian telah disetor ke rekening BRI atas nama Kejaksaan. “Pada hari ini, 25 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Enrekang akan kembali menyetor tambahan sebesar Rp 742.892.258 ke pihak BRI, “tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk terus menjaga dan memulihkan keuangan negara serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP. (sysfar)