Kejari Wajo Tetapkan 3 Tersangka BNPT

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021, Selasa (23/07/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan alias TKSK (Pendamping) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan R selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Tersangka S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Ini Kesantunan Bahasa Wanita Menolak Cinta Pria

Sedangkan tersangka AN selaku Direktur CV Jembatan Cela ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 112/P.4.19/Fd.1/07/2024tanggal 23 Juli 2024.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hajatan BODY 2025 yang Digelar HMJ Biologi FMIPA UNM Berakhir, UPTD SMA Negeri 1 Monomulyo Raih Juara Umum

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rangkaian kegiatan Biology Open Day (BODY) 2025 yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Biologi...

Penguatan Desa Diakui Nasional, Bupati Toraja Utara Raih Penghargaan Peduli Desa

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat penghargaan Peduli Desa pada kegiatan Saba Desa se-Indonesia Timur yang...

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Kawal Pembagian Beras dan Paket Sembako Bantuan Pemerintah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penyaluran bantuan pangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, berlangsung aman dan tertib....

Ketatkan Pengamanan Wilayahnya, Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Malam Hari

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar kembali mengetatkan pengamanan wilayah dengan mengintensifkan patroli malam hari. Langkah ini dilakukan...