Kejari Wajo Tetapkan 3 Tersangka BNPT

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021, Selasa (23/07/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan alias TKSK (Pendamping) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan R selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Tersangka S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  ELSHAM Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua 2025

Sedangkan tersangka AN selaku Direktur CV Jembatan Cela ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 112/P.4.19/Fd.1/07/2024tanggal 23 Juli 2024.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Biro Rena Polda Sulsel Adakan Asistensi di Maplolres Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Biro Rena Polda Sulsel, yang dipimpin Ketua Tim II Pembina, Abd Rahman melaksanakan kunjungan...

September Ceria 2025: Reuni Sahabat Smaga 81 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Alumni SMAN 3 Makassar angkatan 1981, yang tergabung dalam Sahabat Smaga 81, akan mengadakan acara "September...

Astra Otoparts Gaet Alumni dan Siswa SMKN 1 Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – SMKN 1 Maros mencatat langkah penting dalam penyaluran lulusan ke dunia kerja. PT Astra Otoparts Tbk...

Dugaan Korupsi Smart Board dan Meubilair, Demonstran ‘Geruduk’ Kantor Kejati dan Gubernur Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Sekira puluhan massa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) secara estafet, Selasa...