“Intinya, audit itu tidak diartikan untuk mencari kesalahan, tetapi justru ingin memotret dan mengangkat prodi itu untuk menyempurnakan prodi itu. Jadi bukan berarti kesalahan yang dicari, tapi hanya untuk melihat siapatau ada peluang-peluang untuk peningkatan di prodi itu, yang mungkin bisa disempurnakan di masa-masa mendatang,” imbuhnya.
Lebih jauh Sattar menyatakan, berdasarkan peraturan PP No.20 Tahun 2023 menyebutkan, terdapat 24 standar yang merupakan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, atau biasa disingkat dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. “Jadi, ketika hal itu tercapai maka kita dinyatakan layak atau bisa terstandarisasi secara nasional. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada program studi melebihi standar itu, itu biasa disebut sebuah pelampauan dari standar nasional,” ungkapnya.
“Intinya Prodi Teknik Lingkungan sejak diberikan izin operasional, Prodi Teknik Lingkungan mulai mengisi sejumlah standar yang ditentukan dan perlukan di SPMI online,” tegasnya.
Ketua Prodi juga menyampaikan, tetap optimis bahwa Prodi Teknik Lingkungan akan semakin maju ke depannya. (rahmiah)