“Tunggu pak kami minta petunjuk ke pimpinan karena tadi terlapor hadirkan saksi dua orang”
“Nanti disampaikan kembali perkembangan nya”
“Nanti di infokan kalau ada perkembangan…
Masih sementara tahap penyelidikan perkaranya,”.
Kanitreskrim Polsek Tamalate Iptu Lukman melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi juga mengatakan, “Iye…tunggu dulu die saya konfirmasi dulu ke penyidiknya,”.
Terpisah, M Azhar Pratama Putra, SH. Kantor Hukum law firm & partner. Ikut berkomentar terkait hal tersebut.
“Sangat disayangkan sebenarnya, harusnya setelah beberapa hari sudah diperiksa saksi, harusnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor untuk dilakukan konfirmasi terkait itu,” ucapnya.
Kalau pun misalnya sudah lengkap 2 alat bukti maka sudah bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Hingga berita ini tayang belum ada jawaban yang pasti dari pihak kepolisian. (And)