Dituding Mafia Tanah, Eky: Saya Tidak Terima

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredar video seorang pria belakangan diketahui bernama Rezky Alif Utama, MSi menggunakan baju batik, sepatu hitam beradu mulut dengan beberapa warga di Jalan Al Markas 2 Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Cekcok antara warga dengan pria itu bermula karena persoalan sebidang tanah di Jalan Al-Markaz 2, Kota Makassar.

Pria Resky Alif Utama dengan nada emosi, mengakui tanah itu miliknya setelah ia beli dari pria bernama Farid, dan ia rencana akan melakukan penimbunan.

Menanggapi berita tersebut, Rezky Alif Utama, MSi yang akrab disapa Eky mengatakan, video yang disebar oleh warga yang tidak bertanggung jawab itu, merupakan video yang beredar sejak tiga hari yang lalu.

Dirinya mengaku tidak punya permasalahan dengan warga di Jalan Al-Markaz 2 itu, karena awalnya ia juga sudah berbicara dengan pemilik sertifikat yang berinisial RJ.

Namun, pihak RJ itu salah paham dan menganggap tanahnya itu melebihi ukuran tanah yang sudah diukur dan telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar alias BPN Makassar.

“Saya mengambil langkah untuk bertemu dengan RJ. Awalnya baik-baik saja ji. Cuma karena terlalu banyak warga untuk memberi saran dan sebagainya, sehingga membuat saya marah,” cetus Eky dongkol, di kediaman pribadinya di bilangan Jalan Al-Markaz, Rabu (07/08/2024) sekira pukul 16.00 Wita.

“Bahkan banyak kata-kata kasar dari beberapa warga Lembo itu yang membuat saya tersulut emosi. Lalu saya dituduh sebagai mafia tanah, nah untuk apa saya ambil tanahnya orang, sedangkan ada tonji tempat ku,” katanya.

“Tidak mungkin saya mau ambil tanahnya orang sejengkal pun. Makanya tadi pagi itu kami bersama warga di mediasi oleh pemerintah setempat dan salah seorang pensiunan atau senior pertanahan yang notabene sangat paham dengan pengukuran tanah,” sebut Eky.

Baca juga :  Bantu Polsek Lau Polres Maros, Unit Reskrim Polsek Palangga Polres Gowa Tangkap Seorang Pelaku Penadahan

Urai Eky lagi, setelah melihat lokasi tersebut, pejabat senior pertanahan itu pun bilang, betul memang itu lokasi sesuai sertifikat.

“Cuma RJ itu tidak terima kalau dia hanya menguasai sebidang tanah itu saja, RJ mau menguasai seluruh tanah yang ada di lokasi itu termasuk tanah saya,” beber Eky kesal.

Menurut Eky yang juga selaku pengusaha muda itu, harusnya RJ kalau sudah ada permasalahan seperti itu, maka konfirmasi lah ke pihak terkait.

“RJ itu harus tanya dong sama BPN Kota Makassar, terkait batas tanahnya. Kalau tanahnya cuma segitu yah sudah, terima ma ko” keluh Eky.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komunitas Pecinta Ikan Cupang Indonesia Timur Berdonasi ke BAZNAS Makassar untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR .- Di balik akuarium-akuarium kecil yang memantulkan warna-warni pelangi, tumbuh sebuah gerakan kecil yang besar...

Perkuat Sistem Merit, LAN RI Gelar Asesmen JPT Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) memfasilitasi pelaksanaan...

Hasanuddin Championship 2 Ditutup Sukses, Ayuzar Mansir Tegaskan Peran Pembinaan Atlet Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi ditutup pada Minggu malam (28/12/2025). Ajang...

Dari Mesin Ketik ke Era Digital: 51 Tahun PK Identitas Unhas Menjaga Nyala Jurnalisme Kampus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Malam itu, Unhas Hotel & Convention menjadi saksi perjumpaan lintas generasi. Penerbitan Kampus Identitas Universitas...