Ajiep Padindang menekankan perlunya Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mecermati dengan baik terhadap RUU Perubahan Pembentukan UU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, sebanyak 20 kabupaten/kota. dan untuk saat ini Sulawesi Selatan masuk dalam Cluster ke V, dan RUU ini merupakan Hak Inisiatif DPR RI dan telah menyusun draf UU dengan Naskah Akademiknya.
“Ada dua hal penting yang menurut saya yaitu Tanggal Pembentukan Hari Jadi Kabupaten/Kota dan Nilai-Nilai Budaya Lokal yang menjadi simbol daerah masing-masing, tentu kami harapkan masukan dari Pemerintah Daerah dalam waktu yang singkat ini, karena kemungkinan RUU ini akan di ditetapkan oleh DR RI di akhir Bulan Agustus tahun ini,” harap Ajiep Padindang.
Salah satu narasumber di FGD, Dr. A. Suriadi Mappangara (sejarawan), mengankat tema ‘Menelusuri Jejak Pembentukan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan’. Dalam materinya Suriadi mengungkap tentang Sejarah Pemerintahan di Indonesia, mulai dari Era Pendudukan Kolonial Belanda, Pendudukan Jepang, Era Awal Kemerdekaan, Era Indonesia Berbentuk Negara Sarikat dan Era Orde Lama.
Menurut Mantan Akademisi di Departemen Sejarah, Universitas Hasanuddin, Makassar mengatakan tiap era pemerintahan tersebut berbeda-beda model pemerintahan Negara di Indonesia/Nusantara, tergantung situasi politik yang berkembang saat itu, dan ini memberikan pelajaran kepada kita semua bahwa sejarah pemerintahan kita berkembang seiring dengan perkembangan jaman dan sejarah perjalanan bangsa. Setelah penyajian materi dari narasumber dilanjutkan dengan diskusi yang berjalan dinamis dengan moderator Idwar Anwar (sejarawan).
Setelah ishoma berlanjut Rapat Koordinasi antara Anggota DPD RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM. dengan utusan Pemerintah Kabupaten/Kota yang hadir. Kegiatan berfokus pada pembahasan teknis masukan dari daerah terhadap point-point krusial untuk dijadikan catatan guna menyempurnakan draf RUU Pembentukan Kabupaten/Kota pada 20 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Rapat Koordinasi ini disepakati untuk memberikan masukan pada draf RUU tersebut dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait di Kabupaten/Kota masing-masing untuk menyelaraskan Perda yang ada dan akan menyerahkan ke Anggota DPD RI Dr. H. Ajiep Padindang untuk ditindaklanjuti di tingkat pembahasan sebelum ditetapkan oleh DPR RI.
“Kami harap setelah kembali ke daerah masing-masing kiranya dapat berkoordinasi dengan DPRD dan stakeholder yang terkait dan segera mengirimkan hasil koreksiannya kepada kami, untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dari daerah, karena kemungkinan Draf RUU ini akan ditetapkan di akhir Bulan Agustus Tahun ini,” ujar Ajiep Padindang. (pw/rk)