Lanjut, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) artinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada dikarenakan telah meninggal dunia, terdaftar ganda, di bawah umur, pindah domisili, berstatus sebagai anggota POLRI/TNI, dan alamat TPS tidak sesuai. Lalu, perbaikan data pemilih artinya pemilih yang tidak sesuai penulisan atau tidak lengkap data domisilinya.
“Pemutakhiran data ini juga bagian untuk menjadikan Pilkada Toraja Utara terlaksana dengan baik, sukses dan lancar sesuai harapan kita bersama,” tambah Furkan.
Diketahui 181.416 suara yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 hari ini.
Turut hadir pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Toraja Utara Salvius Pasang, Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao, Kodim 1414/Tator, Polres Toraja Utara, Kepala Disdukcapil, Kepala Departemen Agama, Ketua KPU Torut, Komisioner Bawaslu Toraja Utara, PPK dari 21 kecamatan, Anggota Panwascam Divisi Data Se-Toraja Utara dan undangan.(pri).