PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga Salmia (50) yang melibatkan dua terduga pelaku, Nanda (24) dan Irda (22), masih belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak Polsek Tamalate. Meskipun sudah ada surat perintah penyidikan dengan nomor A 3/77/VIII/Res 16/2024/Reskrim, penahanan terhadap pelaku belum dilakukan.
Keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya karena meski laporan telah disampaikan lebih dari sebulan yang lalu, belum ada langkah konkret dalam penahanan pelaku. Salah seorang anggota keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku jenuh menunggu perkembangan kasus ini.
“Informasi yang kami terima dari penyidik adalah bahwa penahanan terhadap terlapor sudah bisa dilakukan. Namun, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan,” ujar anggota keluarga tersebut saat ditemui pada Rabu (14/8/2024).
Diketahui bahwa para terlapor yang tinggal tidak jauh dari rumah korban sering mengejek Salmia dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
“Apaji tidak bisa ka di tangkap polisi, mauko apa (ungkap para terlapor yang sering mengejek korban), kami merasa para terlapor seakan-akan kebal hukum,” tandasnya.