Fakultas Hukum Unhas Kerjasama dengan Persada UB dan Asperhupiki Gelar FGD Revisi UU Polri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion alias FGD, dengan mengusung tema “Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana”, di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pintu Dua Unhas No. KM. 10, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (20/08/2024) sekira pukul 08.00 Wita,

Bertindak sebagai narasumber, Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi FH UI), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Saurip Kadi (Purnawirawan TNI-AD), Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti Institute for Criminal Justice System).

Kegiatan ini di moderatori oleh Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. (Akademisi FH UB), dan Djaelani Prasetya, S.H., M.H. (Akademisi FH Unhas).

Dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof. Dr. Hamzah Halim,S.H,M.H.,M.A.P, membuka secara langsung Focus Group Discussion tersebut.

Dalam sambutannya Prof. Hamzah mengatakan, kita menginginkan FGD revisi UU Polri ini ada sumbangsih pemikiran yang benar tidak bertentangan dengan hukum acara sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman Kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Di tempat yang sama, Dr. Fachrizal Afandi (Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi) dalam sambutannya FGD Revisi UU Polri perlu dilakukan untuk mendapatkan sumbang saran pemikiran. Dr.Fachrizal Afandi berpendapat banyak hal yang dibahas dalam RUU Polri saat ini yang belum diatur dalam KUHAP.

Hal ini dapat kita lihat dalam Draft RUU Polri seperti Tambahan Kewenangan Penghentian Penyidikan dan/atau Penyelidikan (pasal 16 ayat (1) huruf j) sedangkan dalam KUHAP tidak dikenal penghentian Penyelidikan.

Baca juga :  Pemkab Sinjai dan LBH Bakti Keadilan Jalin Kerjasama Terkait Bantuan Hukum Gratis

Terus masalah tambahan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri tanpa disertai penjelasan yang ketat (pasal 16 ayat (1) huruf q) seharusnya upaya upaya paksa ini dibahas dalam KUHAP bukan dalam RUU Polri dan dengan perintah Pengadilan.

"Tugas Polri dalam pembinaan hukum nasional (Pasal 14 angka 1 huruf e) hal ini bertentangan dengan kewenangan yang melekat pada Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenkumHAM," ucapnya.

Dr.Fachrizal Afandi menambahkan, dampak RUU Polri terhadap Sistem Peradilan Pidana diantaranya ; Pengangkatan penyidik PNS dan Khusus (Penyidik KPK, Jaksa) harus mendapatkan rekomendasi dari POLRI.

Penyidik PNS dan khusus (Penyidik KPK, Jaksa) harus mendapatkan surat pengantar dari penyidik Polri sebelum mengirimkan berkas ke Penuntut Umum. Potensi ketidak paduan proses penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan karena aturan di buat secara sektoral.

Upaya paksa dan penghentian penyelidikan/penyidikan tanpa check and balance serta kontrol pengadilan menjadikan masyarakat terdampak sulit mendapatkan keadilan.

Berdasarkan pada point-point permasalahan diatas Dr.Fachrizal Afandi merekomendasikan untuk menunda Revisi UU Polri yang dilakukan terburu buru ini, untuk itu perlu dilakukan pembahasan RUU Polri secara cermat Pasca pengesahan RKUHAP dan Cabut pengaturan terkait Hukum Acara Pidana dalam RUU Polri.

Iftitahsari,S.H.,M.Sc selaku Peneliti Institute For Criminal Justice Reform dalam FGD ini merekomendasikan agar Presiden dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Polri. Perdalam substansi soal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) dan Komisi III DPR RI untuk memulai proses pembahasan untuk perubahan KUHAP (program legislasi nasional prioritas DPR RI 2024) khususnya terkait semua materi hukum acara dalam RUU Polri, targetkan KUHAP baru harus disahkan sebelum 2 Januari 2026 (KUHP baru mulai berlaku, red).

Baca juga :  KPU Toraja Utara Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan 181.416 Daftar Pemilih Sementara

Sedangkan, Ketua Umum Asperhupiki Dr.Fachrizal Afandi mengatakan, belum saatnya UU Polri direvisi.

"Ada apa diujung periode anggota DPR RI perlu dilakukan Revisi UU Polri ? ini akan memberikan dampak terhadap Sistem Peradilan Pidana," pungkasnya.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tangis Tukang Bubur di Ujung Tanah Suci

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Langit Madinah belum sepenuhnya terang ketika Hj. Suci Novikana alias Cici memeluk ibunya, Siti Nurbaja,...

Kadisbudpar Sulsel Respon Cepat Laporan Parkir Liar di Gedung Mulo Makassar

PEDOMANDAKYAT, MAKASSAR -- Laporan masyarakat terkait adanya 'kegiatan' parkir liar di wilayah Gedung Mulo Makassar Sabtu malam (05/07/2025)...

Tujuh Unsur Kebudayaan Masyarakat Bugis di Bollangi Gowa Diobservasi Mahasiswa Komunikasi Unismuh Makassar

PEDOMAN RAKYAT, GOWA. Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Unismuh Makassar peserta mata kuliah Sosiologi Komunikasi melakukan observasi lapangan...

Ketua MPR RI Beri Saran untuk UMKM Anak Modul: Promosi Online Lebih Gencar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Produk UMKM Anak Modul yang dipamerkan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di gedung...