Kajati Sulsel Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia secara tegas disebutkan Kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut Agus Salim menjelaskan lebih detail peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia bukan hanya sebagai Penuntut Umum, melainkan juga melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu, Mengawasi Penyidikan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Berperan Dalam Upaya Hukum Lainnya (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), Penyelesaian perkara di Luar Pengadilan (Restorative Justice dan Diversi dalam Kasus Anak), Penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia), dan berperan sebagai Pengacara Negara dalam mewakili pemerintah dan atau Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah serta Upaya Pemberatansan Korupsi untuk penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.

“Korupsi bukan hanya masalah hukum, melainkan juga dampaknya merambah ke dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Praktik korupsi mengancam demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Oleh karenanya penegakan hukum yang baik adalah sebuah proses untuk menegakkan norma-norma hukum sehingga ditaati dan dijadikan pedoman dalam segenap aspek kehidupan, sekaligus dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaksana pembangunan untuk berkreasi dan berinovasi tanpa merasa ketakutan dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” bebernya.

Diakhir kuliah umumnya, Agus Salim mengajak mahasiswa untuk membangun komunitas anti Korupsi dengan melakukan pencegahan yaitu mengadakan Pendidikan. Anti Korupsi, Pendidikan Karakter, dan Kampanye Ujian Bersih. Banyak opini ilmiah yang bisa dibangun mahasiswa terkait gagasan, ide, metode pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Gerakan Moral (Pressure Group) dan Kampanye Anti-Korupsi).

Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, SH., MH.M., AP., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Civitas Akademik, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cicilan Huruf: Sebuah Proyek Baru di Rumah Buku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan Gerakkan Karya Bakti

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-01/Ujung Tanah bersama pemerintah kelurahan dan warga masyarakat melaksanakan kegiatan Karya Bakti berupa pembersihan...

Yopita : Saya Bicara Fakta Bukan Fitnah, dan Saya Akan Laporkan Balik Atas Tuduhan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara Yopita Sampe Allo merasa diperlakukan tidak sopan...

Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Blue Light, Premanisme dan Balap Liar Tak Diberi Ruang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana malam di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar kini semakin kondusif. Personel Polsek jajaran rutin...

Rayakan HUT ke-77 Polwan, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Olahraga Bersama Warga yang Berlangsung Meriah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh semangat dan keceriaan mewarnai halaman depan Mako Polsek Wajo, Jumat (28/8/2025) pagi. Polres...