Polisi Ungkap Kasus Tunjuk-Tunjuk Berujung Pengeroyokan Hingga Tabrak Lari

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Korban dugaan tabrak lari tersebut adalah Bahar (51) bekerja sebagai buruh. Adapun tersangka seorang wiraswasta berinisial MA (22).

Kapolrestabes mengungkapkan, kejadian tersebut bermula, tersangka MA bersama 2 orang temannya menuju ke Tempat Hiburan Malam (THM) Zona Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, Selasa, 20 Agustus sekira pukul 01.00 Wita.

Sekira Pukul 04.00, tersangka balik ke rumahnya melalui arah Jalan Sombaopu ke Jalan Lamaddukelleng, setelah itu tersangka melawan arus ke Jalan Yosef Latumahina mengarah ke timur dan belok ke selatan yaitu Jalan Arif Rate.

“Nah, setelah itu tersangka MA menabrak lelaki Bahar (korban, red) yang saat itu sedang mendorong becak (gerobak rongsokan, red),” timpal Ngajib.

Katanya lagi, saat ditabrak oleh tersangka MA, korban Bahar lalu terpental ke bahu jalan lalu tidak sadarkan diri.

Diketahui korban lelaki Bahar tidak sadarkan diri akibat mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang robek, telinga mengeluarkan darah, bibir robek. Akhirnya beberapa warga yang berada di TKP alias Tempat Kejadian Perkara langsung membawa korban ke RS Stella Maris Makassar. Saat berita ini terbit, korban masih dalam keadaan koma.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tabrak lari ini, tidak lepas dari sinergi antara Sat Reskrim dan Sat Lantas Polrestabes Makassar,” sebut Ngajib.

Saat ditanya oleh awak media, MA pun mengakui perbuatannya berkendara dalam keadaan mabuk dan menggunakan handphone.

“Iye, pak saya mabuk dan pake handphone saat bawa motor,” kata MA.

“Alhamdulillah, tidak lebih dari 12 jam, personel Jatanras Polrestebes Makassar berhasil menangkap pelaku tabrak lari berinisial MA untuk selanjutnya diproses hukum,” ungkap Kombes Ngajib.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada kejadian tersebut, 1 unit sepeda motor berjenis matic bernomor polisi DD 5367 KM, satu lembar SIM atas nama MA, dan satu unit Handphone milik tersangka MA.

Baca juga :  KKP Launching Kartu Anggota Guna Pererat Silaturahmi, Ketua: Kartu Ini Memiliki Banyak Fungsi 

Atas perbuatan terdakwa MA melakukan tabrak lari yang mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat 4 UU lalulintas angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib S.IK, MH, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tinjau TPA Malimpung, Bupati Irwan Minta Langkah Konkrit Penanganan Sampah yang Modern dan ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kadis Bina Marga dan Cipta Karya(Bima Cipta) Pinrang, Awaluddin Maramat kembali mendampingi Bupati Pinrang, Irwan...

Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil, Ini Strategi TPID Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berkomitmen menjaga kestabilan harga kebutuhan...

LAN RI Gelar Entry Meeting Audit Pusjar SKMP

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI menggelar Entry Meeting Audit...

Dukung Capaian 13 Program Akselerasi, Rutan Watansoppeng Wujudkan Zona Bersih Dari Halinar 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam upaya mendukung capaian 13 akselerasi kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rumah Tahanan (Rutan)...