Saat diamankan, dari tangan JAS alias AN didapati barang bukti oleh petugas sejumlah 38 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam sebuah kaos kaki warna putih hitam. Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku melalui jendela saat dilakukan penggerebekan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, Senin (26/08/2024), membenarkan adanya penangkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang pria jaringan pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika pada lokasi yang berbeda beserta dengan barang bukti.
“Adapun barang bukti yang pihaknya berhasil amankan dari ketiga pelaku yaitu 39 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaos kaki warna putih hitam, 3 unit HP Android, 1 buah kaca Pyrex, 2 buah Sumbu Pembakar, 2 buah Korek Gas, serta 2 buah Potongan Pipet sebagai Sendok Takar,” jelasnya.
Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, terang Kasatresnarkoba.
Ditambahkannya, dari pengungkapan tersebut pihaknya memberikan apresiasi kepada Masyarakat yang berperan aktif membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“Polres Toraja Utara sendiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dengan tegas dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara,” tutupnya.(pri).