Untuk mendorong agar koperasi tetap aktif, pihaknya selaku instansi terkait terus melakukan pembinaan, pengawasan dilapangan sekaligus memantau kegiatan operasional koperasi yang ada di Sinjai.
“Terkadang ada kegiatan koperasi tapi tidak berizin sehingga kami intens melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Kita juga bina koperasi yang tidak aktif, kita telusuri apa kendala mereka, khususnya koperasi yang sudah lama seperti KUD,” bebernya.
Lebih lanjut Ramlan mengatakan pihaknya telah membentuk tim guna melakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui koperasi mana saja yang masih bisa diselamatkan atau direvitalisasi dan mana yang tidak.
“Untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif itu tidak gampang karena menjadi wewenang dari Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi kita hanya fasilitasi dengan membentuk tim kemudian kita sampaikan ke Kementerian mana koperasi yang layak dibubarkan,” tambahnya. (AaN)