PEDOMAN RAKYAT- MAKASSAR. Dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan sertifikasi halal dan P-irt ( Produk Industri Rumah Tangga ), Inkubator Bisnis Anak Modul berkolaborasi dengan Micro Ex Kemenkop menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal & P-irt di BSI Center Jalan Sungai Saddang Makassar, Sabtu 31/08/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri 20 peserta pelaku UKM di sektor makanan dan minuman. Sebagai pemateri adalah Ir. Nursyamsuria ( Micro Ex Kemenkop ) dan Indriani Sukma.
Membuka kegiatan, Ketua Inkubator Anak Modul IKB PPSP IKIP Ujung Pandang, Yuliasni, SH ( angkatan 82 ) dalam sambutan singkatnya mengatakan, sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pelaku UMKM. Hal ini sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 khususnya Pasal 14, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dan, pemerintah telah membatasi pada tahun 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.
Yuliani berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku UMKM yang bergabung di ” Inkubator ” dapat mengetahui proses pengurusan sertifikasi halal dan betapa pentingnya setiap UMKM memiliki sertifikasi halal yang akan disampaikan dua nara sumber tersebut.
Pada sesi penyampaian materi, Ir. Nursyamsuria mengatakan, sebelum membahas soal sertifikasi halal, yang utama harus dimiliki setiap UMKM adalah NIB ( Nomor Induk Berusaha ), karena NIB merupakan pintu masuk untuk mengurus sertifikasi halal. Dengan regulasi baru, dulu mengurus NIB harus ke kantor. Kini tidak lagi, sudah online.