Pemasangan Papan Bicara di Perumahan Graha Persada Diduga Ilegal, Begini Respons Amir

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemasangan papan bicara alias papan plang di perumahan Graha Persada Jl. Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga ilegal yang dilakukan secara sepihak oleh oknum bernama Gusti yang merupakan suruhan dari PT Aditarina Lestari.

Oknum suruhan PT Aditarina Lestari tersebut melakukan pemasangan papan bicara pada, Selasa 03 September 2024 kemarin siang sekira pukul 11.30 Wita.

Diketahui, papan bicara berbahan Polyester berlatar belakang kuning tersebut bertuliskan ;
Tanah Milik PT. Aditarina Lestari
1. AJB NO. 217 (SHM NO. 967) Luas 2896 m
2. AJB NO. 218 (SHM NO. 968) LUAS 7215 m
3. AJB NO. 227 (SHM NO. 963) LUAS 6501 m
Tidak Pernah Dijual/Dikerjasamakan Kepada Pihak Lain
Kuasa Hukum Mustandar SH. MH.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Aditarina Lestari Mustandar mengaku tanah tersebut milik kliennya PT Aditarina Lestari dengan spesifikasi lahan terlampir.

“Hal ini kami umumkan supaya masyarakat sekitar perumahan Graha Persada Jalan Mannuruki itu tahu, kalau lahan ini milik PT Aditarina Lestari, dan sedang bermasalah,” ucapnya via aplikasi telekomunikasi, Selasa malam (03/09/2024) sekira pukul 20.00 Wita.

Mustandar melanjutkan, lahan tersebut diduga bermasalah karena pada kenyataannya Amir Jufri Cs itu melalui perusahaannya PT Celebes Buana Asri menjual lahan tersebut kepada user alias pengguna hingga terbangun beberapa rumah.

“Sementara PT Aditarina Lestari tidak mengakui penjualan tersebut, makanya hal tersebut kami laporkan ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan penggelapan, menurut informasi keduanya (Amir Cs, red) telah ditetapkan tersangka,” ucapnya.

Saat di tanya awak media terkait lahan tersebut di beli berdasarkan surat kuasa dari Adrian Woworuntu selaku direktur PT Aditarina Lestari, Mustandar pun mengungkapkan, dirinya telah membaca keseluruhan dari surat kuasa tersebut.

Baca juga :  Rektor Prof Agus Salim : Teknik Sipil Dan Akuntansi, Prodi Favorit Di UKI Paulus Makassar

“Surat kuasa itu dari PT Aditarina Lestari ke Adrian, sementara Adrian bukan lagi direktur pada saat itu, dia dipenjara waktu itu kan, itu kuasa mengurus tanah, tidak ada hak menjual si Adrian itu,” cetus Kuasa Hukum Mustandar.

Kemudian dia (Adrian, red) mengalihkan ke Fadli untuk menjual lahan tersebut, nah si Fadli ini didalam perjanjian tertulis hak menjual, sedangkan di dalam surat kuasa itu nyata tidak ada hak menjual, kenapa tiba-tiba menjual.

“Makanya, PT Aditarina Lestari tidak mengakui hal tersebut, karena telah melenceng dari surat kuasa sebelumnya, kemudian harga penjualannya tidak kami terima, karena tidak sesuai lagi dengan perjanjian surat kuasa,” ungkapnya lagi.

Dirinya pun menduga kuasa tersebut dirubah oleh Fadli dan melakukan penjualan kepada PT. Celebes kemudian dibangunkan rumah.

“Nanti fadli ke Amir disitu tertulis hak menjual kenapa bisa ada ini, nah sedangkan di perjanjian itu tidak ada dan uangnya juga tidak disetor ke PT. Aditarina dan di surat kuasa mengurus tanah dan ini diakui Fadli waktu gelar perkara,” tandas Mustandar.

Sementara itu, Muhammad Amir Jufri selaku direktur PT Celebes Buana Asri mempertanyakan mengenai pengangkatan Adrian Herling Waworuntu sebagai Direktur PT. Aditarina itu yang salah siapa ?.

“Kuasanya pengangkatan direktur pak Adrian itu jadi direktur dari Direksi Aditarina salahnya siapa ? Sudah tahu orang di penjara kenapa dikasih kuasa, kan begitu, itu kan kesalahannya sendiri pihak PT Aditarina Lestari, kau sudah tahu orang dipenjara kenapa kau kasih kuasa,” ungkap Amir dalam keterangan persnya di sebuah Cafe di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa 3 September 2024.

Amir pun menyesalkan pihak PT. Aditarina pada saat itu tidak melakukan interupsi atau penolakan terkait jabatan direktur yang melekat pada Adrian semasa hidupnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah

PEDOMANRAKYAT, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan...

HMP PGSD FKIP Unismuh Makassar Gelar Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan dapat diramu dalam satu gelaran kreatif dan edukatif. Hal...

Masuk Sekolah Buat Edukasi Pelajar, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan “Police Go To School” di SD Negeri Butung 1 dan 2

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polisi tidak cuma mengejar pelanggar, tapi juga masuk sekolah buat edukasi anak-anak pelajar. Satlantas Polres...

Rayakan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulsel Resmikan Rumah Kuliner Eks Napiter di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si...