Dalam dakwaan disebutkan pula jika Kenny Wisha Sonda selaku penasehat memberikan opini jika pendapatan dari operasi migas di Sengkang belum bisa didistribusikan ke PT EMA. Alasannya pinjaman PT EEES kepada sejumlah kreditor belum lunas. Akibat masalah ini, PT EMA mengaku mengalami kerugian hingga US$ 31,4 juta.
Selain Kenny, dua petinggi perusahaan juga dipidanakan. Mereka adalah General Manager PT EEES, Andi Riyanto dan Finance Controller PT EEES, Elizabeth Minar Tambunan. Mereka diuntut dalam berkas perkara terpisah.
Di hubungi secara terpisah, Yodi Kristianto, Direktur YK & Partners Law Firm, saat dimintakan pendapatnya oleh media mengatakan, penafsiran terhadap perjanjian murni adalah ranah perdata, bukan pidana, dan apabila terbukti bersalah dalam sidang pengadilan maka kasus ini akan menjadi menjadi sebuah preseden buruk dan ancaman bagi seorang Advokat manakala memberikan sebuah opini hukum.
“Seorang legal counsel hanya memberikan penjelasan terhadap permintaan atasan sebagaimana mengartikan isi kontrak, bukan decision maker atau pembuat keputusan. Dalam hal ini Kenny hanya memberikan nasihat hukum,” kata Yodi Kristianto, via aplikasi telekomunikasi.
Dalam perkara ini, Kenny justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), sebuah perusahaan yang merupakan rekan/partner bisnis PT EEES dan dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Yodi Kristianto mengatakan, keakuratan suatu legal opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan legal opinion karena advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi, serta dokumen yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak terkait adalah benar dan sesuai dengan faktanya.
Sehingga dalam legal opinionnya, advokat dapat mencantumkan, legal opinion tersebut dibuat dengan asumsi, informasi yang diberikan oleh klien adalah benar sesuai dengan fakta yang ada, tidak ada dokumen lain di luar dokumen yang telah dianalisa yang dapat mempengaruhi isi legal opinion, dan yaitu analisa pendapat hukum dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sedangkan kualifikasi merupakan keseluruhan, yaitu sejauh mana pendapat hukum yang berlaku,” beber Yodi.
Legal opinion dibatasi hanya melihat dari aspek hukum, dan bukan dari aspek bisnis ataupun aspek lainnya, dan tidak mengikat bagi klien untuk mengikuti saran dari advokat yang tertuang dalam legal opinion.(*/Hdr)