Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa, Yodi Kristianto, Penafsiran Perjanjian Murni Ranah Perdata

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan mitra bisnis perusahaan tempat dia dijadikan konsultan (in house counsel) atas opini yang ia berikan.

Diketahui, Kenny merupakan Legal Counsel dari PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD. Ia dipidanakan oleh PT Energi maju Abadi (PT EMA) karena posisinya sebagai konsultan hukum dianggap telah memberikan opini yang membuat perusahaan, selaku partner PT EEES, tidak menerima distribusi pendapatan dari hasil kerja sama.

Kenny memberikan opini hukum kepada PT EEES yaitu, pembagian keuntungan bisa diberikan setelah semua pembayaran pinjaman yang dimiliki PT EEES lunas. Namun, PT EMA memiliki penafsiran berbeda.

Kronologi Perkara

PT EEES bekerja sama dengan PT EMA karena perusahaan tersebut ingin menjalankan bisnis pertambangan dan minyak bumi di Indonesia. Sedangkan aturan di Indonesia mengharuskannya menggandeng perusahaan lokal.

PT EEES merupakan anak usaha dari Energy World Corporation LTD, perusahaan asal Australia. Perusahaan ini mulanya memiliki 100 persen Participating Interes (PI) di Blok Migas Sengkang. Namun, 49 persennya dialihkan ke PT EEE senilai US$ 2. Selain itu, ada 1 persen PI tambahan.

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan pula jika PT EMA setuju pendapatan dari 49 persen PI itu dipakai untuk membayar pinjaman PT EEES kepada sejumlah kreditor dan pajak penghasilan dengan jumlah dan waktu yang dibatasi. Namun, sebelum dipakai untuk kepentingan mitranya, mereka merasa berhak menerima distribusi pendapatan dari PI ini.

Selain itu, mereka berdalih pendapatan dari PI yang sebesar 1 persen bisa langsung didistribusikan. “Tidak ada pengaturan dimana PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dapat menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi yang berasal dari 1 persen partisipasi interes tambahan,” bunyi salah satu poin dakwaan.

Baca juga :  Road Show ke-8 Safari Sholat Jumat Pangdam XIV/Hsn di Masjid Istiqlal Gowa

Belakangan, kuasa hukum PT EMA mendapat salinan dokumen yang menunjukkan PT EEES telah menggunakan pendapatan dari PI 49 persen yang sudah dialihkan di luar kesepakatan kedua perusahaan.

Dalam dakwaan disebutkan pula jika Kenny Wisha Sonda selaku penasehat memberikan opini jika pendapatan dari operasi migas di Sengkang belum bisa didistribusikan ke PT EMA. Alasannya pinjaman PT EEES kepada sejumlah kreditor belum lunas. Akibat masalah ini, PT EMA mengaku mengalami kerugian hingga US$ 31,4 juta.

Selain Kenny, dua petinggi perusahaan juga dipidanakan. Mereka adalah General Manager PT EEES, Andi Riyanto dan Finance Controller PT EEES, Elizabeth Minar Tambunan. Mereka diuntut dalam berkas perkara terpisah.

Di hubungi secara terpisah, Yodi Kristianto, Direktur YK & Partners Law Firm, saat dimintakan pendapatnya oleh media mengatakan, penafsiran terhadap perjanjian murni adalah ranah perdata, bukan pidana, dan apabila terbukti bersalah dalam sidang pengadilan maka kasus ini akan menjadi menjadi sebuah preseden buruk dan ancaman bagi seorang Advokat manakala memberikan sebuah opini hukum.

"Seorang legal counsel hanya memberikan penjelasan terhadap permintaan atasan sebagaimana mengartikan isi kontrak, bukan decision maker atau pembuat keputusan. Dalam hal ini Kenny hanya memberikan nasihat hukum,” kata Yodi Kristianto, via aplikasi telekomunikasi.

Dalam perkara ini, Kenny justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), sebuah perusahaan yang merupakan rekan/partner bisnis PT EEES dan dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Yodi Kristianto mengatakan, keakuratan suatu legal opinion tergantung pada jujur ​​atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan legal opinion karena advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi, serta dokumen yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak terkait adalah benar dan sesuai dengan faktanya.

Baca juga :  Pemerintah Rencananya Hapuskan Data Regident Kendaraan, AKBP Restu Bilang Begini

Sehingga dalam legal opinionnya, advokat dapat mencantumkan, legal opinion tersebut dibuat dengan asumsi, informasi yang diberikan oleh klien adalah benar sesuai dengan fakta yang ada, tidak ada dokumen lain di luar dokumen yang telah dianalisa yang dapat mempengaruhi isi legal opinion, dan yaitu analisa pendapat hukum dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sedangkan kualifikasi merupakan keseluruhan, yaitu sejauh mana pendapat hukum yang berlaku," beber Yodi.

Legal opinion dibatasi hanya melihat dari aspek hukum, dan bukan dari aspek bisnis ataupun aspek lainnya, dan tidak mengikat bagi klien untuk mengikuti saran dari advokat yang tertuang dalam legal opinion.(*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis dan Masa Depan Anak Makassar: Saat Kata-Kata Menjadi Jalan Mengubah Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang pertemuan di Hotel Gammara, Rabu, 20 November 2025, puluhan pelajar SMP se-Kota...

Buka Retret Pejabat Eselon II Kab Mamasa, Gubernur Tekankan Harga Mati Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat H. Suardi Duka bertindak sebagai Inspektur Apel Pembukaan Retret Pejabat Tinggi...

Sah, APBD Halut 2026 Diketuk, Bupati Piet Hein Babua Tekankan Kerjasama dan Koordinasi Dalam Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Halmahera Utara (Halut), pada Kamis (20/11/2025) terkait Persetujuan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Resmikan Gedung Baru Gereja Petrus Gorua dan Bersama Jemaat Rayakan HUT Gereja ke-107

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Gedung baru Gereja Petrus Gorua yang dibangun selama hampir 20 tahun akhirnya diresmikan oleh...