PEDOMANRAKYAT, MANADO – Berdasarkan tidak direspon dan tak disikapinya Permohonan Informasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPD Minahasa LSM INAKOR) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa, akhirnya sidang sengketa Informasi Publik digelar di Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara (KIP Sulut).
Sebelumnya Ketua DPD Minahasa LSM Inakor bersama tim telah mendaftarkan penyelesaian sengketa kepada KIP Sulut tertanggal 12 Agustus 2024.
Pada sidang yang diselenggarakan Senin 9 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wita ini, Majelis Komisioner diketuai Isman Momintan, SH beserta anggota Andre Mongdong, S.Pd dan Wanda Turangan, S.Pd, M.Pd.
Saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Komisioner menanyakan kepada termohon dalam hal ini Kadis DLH Minahasa apakah dokumen yang diminta pemohon dalam hal ini Inakor Minahasa berupa laporan pertanggungjawaban penanganan enceng gondok dan belanja pengadaan bahan bakar minyak jenis solar merupakan dokumen yang tidak bisa diberikan atau yang dikecualikan.
Drs. Vicky Kaloh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa selaku termohon saat menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Komisioner, menyampaikan sudah berkonsultasi dengan Inspektorat Minahasa dan bagian hukum kalau dokumen-dokumen seperti yang dimohonkan tidak boleh diberikan kecuali kepada lembaga negara yang diberi kewenangan seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya mengkonsultasikan ini dengan Inspektorat dan bagian hukum. Mereka memang menyampaikan dokumen-dokumen seperti ini tidak boleh diberikan kecuali kepada lembaga negara yang diberi kewenangan seperti APH dan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar termohon menjawab pertanyaan Majelis Komisioner.