“Saya mengkonsultasikan ini dengan Inspektorat dan bagian hukum. Mereka memang menyampaikan dokumen-dokumen seperti ini tidak boleh diberikan kecuali kepada lembaga negara yang diberi kewenangan seperti APH dan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar termohon menjawab pertanyaan Majelis Komisioner.
Ketua DPD Minahasa LSM Inakor Darwin Najoan selaku pemohon menyampaikan, sebagai Pejabat Publik Kepala Dinas Lingkungan Hidup seharusnya paham terkait Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.
“Akan lebih elok apabila argumentasi ada dasar hukumnya, bukan hanya katanya. Yaa kita ikuti saja sidang lanjutannya,” ujar Darwin.
Fadly Arfah sebagai pemegang sertifikat kompetensi sektor antikorupsi yang juga adalah pihak pemohon menyampaikan Indonesia adalah negara demokrasi dimana salah satu ciri dari demokrasi adalah keterbukaan, dimana semua pengelolaan anggaran negara oleh badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan berkewajiban menyampaikan secara berkala agar sejalan dengan pasal 9 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Menanggapi apa yang disampaikan Kadis tentang informasi yang diminta oleh Inakor bahwa telah berkonsultasi dengan Inspektorat dan bidang hukum, hendaknya Inspektorat dan bidang hukum harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat dan badan-badan publik yang ada di Minahasa terkait dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutup Fadly kepada awak media. (dn)