3. Pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak tertib, terdapat kekurangan penerimaan senilai Rp.138.137.362,36.
Hasil audit juga menemukan adanya pemindahan dana senilai Rp. 15.548.963,00 ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran.
Dari beberapa temuan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPD Minahasa LSM INAKOR) Darwin Najoan menyampaikan atas dasar kajian internal lembaga perlunya campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Disamping itu Darwin juga menegaskan dan meminta kepada jajaran pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Minahasa agar mengevaluasi kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa atau bahkan mencopot karena dinilai tidak optimal dalam mengendalikan dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan pengelolaan pajak yang menjadi tanggungjawabnya.
“Temuan tersebut sudah kita Inakor teruskan ke APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa. Masih ada yang sementara kita kaji untuk bukt-bukti tambahan,” tutup Darwin. (dn)