PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur melalui pesan singkat pada tanggal 18 September 2024, menyampaikan bahwa percakapan yang terjadi dalam chat antara pelaku dan korban menyatakan bahwa disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp 15 juta kepada pihak polisi.
Namun, berdasarkan bukti rekaman percakapan antara korban dan pihak pelaku terjadi sebelum perdamaian di Polrestabes Makassar, sudah jelas terdengar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 30 juta dari pihak polisi yang mengatas namakan korban.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mekanisme Restoratice Justice (RJ) tidak direkomendasikan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Aturan ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan, termasuk melalui Restoratice Justice.
Pasal-pasal terkait yang mengatur hal tersebut :
1. Pasal 5 ayat (2) UU TPKS : Pasal ini menyebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS dan undang-undang lainnya, serta tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan.