Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar Tanggapi Klarifikasi Kanit PPA Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur melalui pesan singkat pada tanggal 18 September 2024, menyampaikan bahwa percakapan yang terjadi dalam chat antara pelaku dan korban menyatakan bahwa disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp 15 juta kepada pihak polisi.

Namun, berdasarkan bukti rekaman percakapan antara korban dan pihak pelaku terjadi sebelum perdamaian di Polrestabes Makassar, sudah jelas terdengar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 30 juta dari pihak polisi yang mengatas namakan korban.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mekanisme Restoratice Justice (RJ) tidak direkomendasikan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

Aturan ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan, termasuk melalui Restoratice Justice.

Pasal-pasal terkait yang mengatur hal tersebut :

1. Pasal 5 ayat (2) UU TPKS : Pasal ini menyebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS dan undang-undang lainnya, serta tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berikan Solusi Keluhan Masyarakat, Polsek Soeta Laksanakan Jumat Curhat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Lutim Sosialisasi Percepatan Pengembangan Koperasi Merah Putih Bagi Pengurus Dua Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, TOMONI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong tumbuhnya gerakan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi desa. Upaya...

YADEA Hadir di Maros: Langkah Nyata Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Brand motor listrik terkemuka dunia, YADEA, resmi memperluas jangkauannya ke Kabupaten Maros, Sabtu (25/10/2025). Showroom...

Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas...

Ketua DPP LSM GEBER Sumut: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Gerakan Nyata, Pemuda Wajib Jadi Penggerak Persatuan dan Perubahan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025 menjadi saat...