PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pleno Tertutup untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Enrekang. Rapat ini dilaksanakan di Kantor KPU Enrekang pada pukul 13.00 WITA dan dipimpin oleh Ketua KPU Enrekang, didampingi oleh para Anggota KPU, yaitu Kasman, Muhammad Rahmat, Peri Herianto, serta Maswar yang mengikuti secara daring.
Muhammad Rahmat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM), menyampaikan bahwa proses penetapan berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, kami telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang di Aula Kantor KPU Enrekang. Berita Acara penetapan telah ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU, dan Surat Keputusannya juga telah dibacakan,” ujar Muhammad Rahmat, minggu (22/9/2024)
Pasangan calon yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut adalah:
1. Mitra Fakhruddin MB – Mahmuddin
2. Muh Yusuf R – Andi Tenri Liwang La Tinro