Terpidana Korupsi Asal Papua Barat Ditangkap di Makassar Setelah 6 Bulan Buron

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Papua Barat) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengamankan seorang terpidana korupsi asal Kejari Bintuni, Papua Barat, Marthinus Senopanda, Jumat 04 Oktober 2024 sekira pukul 19.58 Wita.

Martinus diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Abun Hasbuloh Syambas menjelaskan, terpidana merupakan pimpinan perusahaan PT. Fikri Bangun Persada Bintuni.

Adapun kasusnya, kata Abun, di mana pada tahun 2018 tepatnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag dan UKM) Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan alokasi dana dengan tugas perbantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Permendagri Nomor 98 Tentang Perubahan Tempat Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 yang menugaskan pelaksanaan kegiatan pembangunan revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas perbantuan APBN Tahun 2018 sebesar Rp 6 miliar untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

“Nah dalam hal itu terpidana Marthinus bertindak selaku kontraktor pelaksana,” ucap Abun dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Makassar didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Sabtu (05/10/2024).

Dalam pekerjaannya tersebut, Marthinus telah menerima 100 persen pencairan dana, sementara volume pekerjaannya tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dimaksud.

Akibatnya, sebut Abun, perbuatan Marthinus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000 sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Papua Barat.

Baca juga :  Dua Terduga Pelaku Pengeroyok Simson Diamankan Resmob Polres Tana Toraja

Perjalanan Sidang

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

H. Mustafa Salurkan Traktor Alsintan Gratis di Kecamatan Tanasitolo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Masyarakat Kecamatan Tanasitolo menyambut gembira bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor yang dinilai sangat...

Gubernur Kaltara Kembali Mendulang Apresiasi di Ajang “Anugerah Layanan KUA 2025” Kategori Pemerintah Provinsi Peduli KUA

PEDOMANRAKYAT, TANGERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali sukses memperoleh pengakuan prestisius yakni penghargaan "Anugerah Layanan...

Rapat Penetapan DIP dan DIK, Tomoni Timur Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Di sebuah pagi yang tenang di aula Kantor Camat Tomoni Timur, Jumat (12/12/2025), jajaran...

Polres Pelabuhan Makassar Kembali Maksimalkan Patroli Malam Hingga Dini Hari di Wilayah Hukumnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pelabuhan Makassar kembali memaksimalkan patroli...