PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti pembangunan sebuah bangunan megah yang diduga milik seorang pengusaha skincare berinisial MH di Kecamatan Tamalanrea. Pembangunan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait, meski proyek hampir rampung.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, mengonfirmasi, masalah ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Proses pengurusan IMB sudah berjalan, sudah ada rapat terkait hal ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (22/10/2024).
Namun, saat ditanya mengenai pernyataan DPM-PTSP Kota Makassar yang menyebutkan bangunan belum terdaftar, Saddiko menjelaskan proses masih berlangsung di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) sebelum diteruskan ke PTSP.
Saat dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai bangunan yang hampir selesai dibangun, Saddiko menyarankan untuk menghubungi DTRB dan DPM-PTSP terkait perkembangan terbaru.