Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021.

Tersangka baru, inisial EB, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3, kini bergabung dengan dua tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni inisial JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Paket C.

Menurut Tim Penyidik, EB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan keterlibatan EB dalam kasus ini, di pelataran Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar.

EB kemudian ditahan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penetapan tersangka EB telah melalui proses ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024, tertanggal 29 Oktober 2024, EB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 54,20 persen dalam proyek pembangunan perpipaan air limbah Paket C3, yang diungkap melalui pemeriksaan fisik oleh tim ahli.

Selisih ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, mencapai Rp 8.092.041.127. Kerugian ini disebabkan oleh pembayaran atas realisasi fisik yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan sebenarnya di lapangan, sehingga dana negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut tidak termanfaatkan secara optimal.

Langkah Lanjutan Penyidikan dan Imbauan kepada Saksi

Baca juga :  Inilah Jajanan Berbuka Puasa Di Pasar Tingkat Serui Papua

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyatakan, penyidikan akan terus didalami, dengan fokus pada pengembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta pelacakan aliran dana dan aset terkait.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...

Kampus Harus Berdampak, Prof. Budu Usung Visi Unhas Sosio-Entrepreneurship

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bakal calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030, Prof. Dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), menegaskan komitmennya...

Semangat Kebersamaan, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-05/Mariso kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar Karya Bhakti pembersihan pasar di Jl....