PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
“Pengungkapan ini bermula dari ditemukannya satu gram sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Makassar, kemudian dilakukan pengembangan di Perumahan Green River Kecamatan Tamalate atau TKP kedua. Dari situ, selanjutnya ke TKP ketiga yakni di Jalan Loloanbaku Provinsi Kendari,” terang Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan saat memimpin gelaran Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Jenis Sabu dan Pil Mephedrone Jaringan Internasional” di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Senin (28/10/2024).
Pengungkapan tersebut, lanjut Kapolda mengatakan, merupakan hasil kerja keras dari Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran Polrestabes Makassar.
“Selain barang bukti 30,2 kilogram sabu dan pil Mephedrone. Polisi juga mengamankan tersangka yakni, inisial TG, AN, HR, HRP, IS serta FS, sementara empat DPO berinisial WL, M, Z dan A perannya merekrut sekaligus mengarahkan para tersangka,” kata orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel.