Kejati Sulsel Terima Pengajuan Restorative Justice untuk Empat Kasus dari Tiga Daerah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

2. Kejari Tana Toraja
Tersangka Simon Ganti (42) diduga melakukan pemaksaan disertai kekerasan terhadap pemilik kontrakan, Mikael Dage. Simon merasa kecewa setelah diminta meninggalkan kontrakan yang telah disewanya dan terlibat cekcok dengan korban, berakhir dengan pengancaman menggunakan pisau. Kasus ini diajukan dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

3. Kejari Takalar
Kejari Takalar mengajukan dua perkara penganiayaan. Pertama, kasus penganiayaan oleh tersangka Bara Dg Tayang (45) terhadap Lawati, yang dipicu oleh konflik batas sawah pada Juli 2024. Kedua, kasus penganiayaan oleh tersangka Sompo Wandi (38) yang memukul korban Haris setelah terjadi perselisihan pada 1 Oktober 2024. Dalam kedua kasus, penganiayaan dilatarbelakangi oleh emosi sesaat yang berujung pada kekerasan fisik ringan.

Pertimbangan Pengajuan Restorative Justice

Keempat kasus ini diusulkan untuk penyelesaian melalui Restorative Justice karena berbagai alasan. Semua tersangka adalah pelaku pertama kali dan bukan residivis, dengan ancaman hukuman yang tidak melebihi lima tahun penjara.

Selain itu, para korban telah memaafkan tindakan para tersangka dan terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Kejaksaan juga menyebutkan, masyarakat menyambut baik pendekatan ini.

Dengan pengajuan ini, Kejati Sulsel berharap Restorative Justice dapat terus menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus yang tidak menimbulkan korban jiwa, namun tetap menjaga kedamaian dan keharmonisan masyarakat.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kejati Sulsel Limpahkan Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM ke Pengadilan Tipikor Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wagub NTB Harap Pemkab & Pemkot Bima agar Pindahkan Makam Muhammad Salahuddin ke Bima

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri, S.E.,M.IP. PEDOMANRAKYAT, BIMA - Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri, SE.,M.IP....

Di Bima, KLHK-Unhas Kolaborasi Inventarisasi Terumbu Karang Indonesia

PEDOMANRAKYAT, BIMA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Universitas Hasanuddin bekerja sama melaksanakan inventarisasi Terumbu Karang...

Di depan Istana Bima, Syukuran Pahlawan Nasional Sultan Muhammad Salahuddin

PEDOMANRAKYAT, BIMA - Syukuran atas penganugerahan Pahlawan Nasional Sultan Muhammad Salahuddin berlangsung, Sabtu (29/11/2025) malam di halaman Asi...

Harapan Ketua KMBS Saat Pengurus Baru Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS) secara resmi dikukuhkan dalam kegiatan pelantikan dan rapat...