2. Kejari Tana Toraja
Tersangka Simon Ganti (42) diduga melakukan pemaksaan disertai kekerasan terhadap pemilik kontrakan, Mikael Dage. Simon merasa kecewa setelah diminta meninggalkan kontrakan yang telah disewanya dan terlibat cekcok dengan korban, berakhir dengan pengancaman menggunakan pisau. Kasus ini diajukan dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
3. Kejari Takalar
Kejari Takalar mengajukan dua perkara penganiayaan. Pertama, kasus penganiayaan oleh tersangka Bara Dg Tayang (45) terhadap Lawati, yang dipicu oleh konflik batas sawah pada Juli 2024. Kedua, kasus penganiayaan oleh tersangka Sompo Wandi (38) yang memukul korban Haris setelah terjadi perselisihan pada 1 Oktober 2024. Dalam kedua kasus, penganiayaan dilatarbelakangi oleh emosi sesaat yang berujung pada kekerasan fisik ringan.
Pertimbangan Pengajuan Restorative Justice
Keempat kasus ini diusulkan untuk penyelesaian melalui Restorative Justice karena berbagai alasan. Semua tersangka adalah pelaku pertama kali dan bukan residivis, dengan ancaman hukuman yang tidak melebihi lima tahun penjara.
Selain itu, para korban telah memaafkan tindakan para tersangka dan terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Kejaksaan juga menyebutkan, masyarakat menyambut baik pendekatan ini.
Dengan pengajuan ini, Kejati Sulsel berharap Restorative Justice dapat terus menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus yang tidak menimbulkan korban jiwa, namun tetap menjaga kedamaian dan keharmonisan masyarakat.(Hdr)