Dengan pemanggilan tersebut diharap BU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih patuh dalam melindungi pekerjanya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM) ,Jaminan Hari Tua (JHT)dan Jaminan Pensiun .
Kepatuhan dalam menjalankan program ini menjadi tanggung jawab BU selaku pemberi kerja dalam melindunhgi pekerjanya dari reziko sosial ekonomi yang sewaktu waktu dapat terjadi .
Seluruh pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari petani,pedagang ,pekebun ,nelayan.
Kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahrera (SUTASOMA) ,Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak SE menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI pada tahun 2023 lalu ,jelasnya menambahkan .(ard)