Miliki Sabu Seberat 13,78 Gram, HT alias TD Diamankan Polisi di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dijelaskannya, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri, namun karena kesigapan petugas dilapangan, pelaku berhasil ditangkap.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Saat ini, Pelaku HT alias TD dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, tutupnya. (pri*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Operasi Lilin 2024 di Sulsel Sukses, Angka Kecelakaan Turun Drastis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjung Balai

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG BALAI - Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat-tempat yang dianggap...

Pelaksanaan Maulid di Jeneponto Diwajibkan bagi Sekolah, Kepala Sekolah Wajib Menanggung jika Guru Tak Mampu

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mewajibkan setiap sekolah untuk berpartisipasi dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah...

Tiang Listrik Ditabrak Truk, PLN Sinjai “Gercep” Atasi Pemadaman

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa pagi, 16 September 2025 sekitar pukul07.00 WITA...