PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sorotan tajam terkait dugaan praktik peredaran narkoba di balik jeruji besi kembali mencuat, kali ini dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Pada Jumat (8/11/2024), sejumlah anggota HMI Cagora menggelar aksi damai di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
Aksi ini, menurut mereka, dilandasi oleh kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan di Lapas Kelas II A Narkotika Sungguminasa.
Takbir, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cagora, menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksinya. Ia menyoroti dugaan beberapa narapidana di lapas tersebut masih mampu mengendalikan peredaran narkoba melalui perangkat ponsel yang seharusnya tidak diizinkan.
Menurutnya, ada oknum yang memungkinkan ponsel bisa diselundupkan ke dalam lapas, meskipun aturan yang melarang penggunaan ponsel oleh narapidana sudah sangat jelas.
“Saya mewakili HMI Cagora menyatakan, telah terjadi kecolongan di lapas, di mana ponsel berhasil diselundupkan, membuka peluang bagi narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba,” tegas Takbir.
Ia juga mengingatkan, larangan penggunaan ponsel di dalam lapas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 pasal 4 serta diperjelas dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, fasilitas komunikasi yang disediakan lapas yaitu wartel khusus lapas alias wartelsuspas, dinilai belum efektif menekan kendali narapidana terhadap jaringan narkoba di luar.
Dalam aksi damainya, Takbir menekankan pentingnya transparansi dari pihak lapas dalam menangani pelanggaran ini.
Ia mendesak Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengambil langkah evaluasi terhadap jajaran di Lapas Narkotika Sungguminasa.