Dalam perkembangan terbaru, ketiga tersangka yang berinisial MH, MS, dan AS kini menghadapi sejumlah dakwaan serius. Mereka diduga melanggar aturan perlindungan konsumen sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999, serta aturan kesehatan dalam Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. “Pastikan produk sudah terdaftar di BPOM dan sesuai standar keamanan,” ujar seorang perwakilan dari Polda Sulsel.
Mereka menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh produk-produk kecantikan yang tidak memiliki izin resmi.
Polda Sulsel juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan BPOM dan instansi terkait lainnya demi menghentikan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan publik ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para konsumen tentang pentingnya memeriksa legalitas dan keamanan produk kecantikan yang digunakan.
Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi langkah awal dalam menekan peredaran produk ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat.(Hdr)