PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Andi Izwan Alfatih selaku Kordinator Aliansi Mahasiswa bersama Masyarakat Massenrempulu melaporkan beberapa Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa di Kabupaten Enrekang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa ke Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Saat dikonfirmasi. Izwan Alfatih menyampaikan, pelaporan di Polda Sulawesi Selatan terhadap sejumlah kepala desa dan mantan kepala desa terkait dengan pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2018-2023 dan 2020 – 2024 yang di indikasikan tidak sesuai spesifikasi .
Laporan dan bukti- bukti yang ditemukan di lapangan terkait pekerjaan yang menggunakan ADD yang dikerja sejumlah kepala desa dan mantan kepala desa jelas sekali tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya .
“Laporan kami sudah diterima langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dengan segala kerendahan hati memohon agar kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku” ucap Andi Izwan dengan tegas ke awak media, Sabtu (16/11/2024)