Ia menambahkan bahwa, adapun beberapa aturan yang jelas di langgar oleh sejumlah Kepala Desa Dan Mantan Kepala Desa diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Adapun beberapa mantan Kepala Desa yang terlapor terkait pengelolaan ADD desanya perlu dilakukan pemeriksaan yakni Mantan Kades Karueng pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Pundilemo pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Pana pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Batu Ke’de pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Tallu Ngura pengelolaan 2018-2023, Mantan Kades Siambo pengelolaan ADD 2018-2023 ,Mantan Kades Puncak Harapan pengelolaan ADD 20218-2023, Mantan Kades Patondon Salu pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Langda pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Singki pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Saruran pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Tampo pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Patongloan pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Benteng Alla pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Tanete pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Tuncung pengelolaan ADD 2018-2023, Mantan Kades Pepandungan ADD 2018-2023.
Serta sejumlah kepala desa yang masih defenitif yakni Kades Cemba pengelolaan ADD 2020-2024, Kades Batumila pengelolaan ADD 2020-2024 dan Kades Ongko pengelolaan ADD 2020-2024 . Ironisnya lagi, Bahkan ada Desa yang di tahun anggaran ini sudah hampir habis anggarannya namun belum terlihat pekerjaan yang sesuai laporan penggunaan dana desa.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar laporan yang dimasukkan agar betul- betul diproses demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dari indikasi dugaan korupsi Alokasi Dana Desa di bumi massenrempulu,” tegas Izwan nama sapaannya . (*/)